BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai kembali amankan 2 orang laki - laki dan menyita 41, 68 gr narkoba jenis sabu - sabu dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), Sabtu (3/12/2022).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Senin tanggal 28 November 2022 pukul 17.30 Wib, bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki - laki mencurigakan sedang berdiri dipekuburan cina, yang kemudian diketahui berinisial
"R" (48) Islam, warga Dusun Cinta Dapat, Kec. Selesai, Kab. Langkat dan "AM" ( 32) Islam, Warga Dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat.
Selanjutnya petugas menghampiri atau mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu - sabu dari R yang diakuinya adalah miliknya. Kemudian petugas menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli sabu - sabu, dimana barang itu didapat dari laki - laki berinisial KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.
Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu - sabu yang di bungkus plastik transparan ( berat bruto 41, 68 gram ) serta 3 ( tiga ) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai Napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman. (Alam/HumasResBinjai, 03/12/22)